MAKALAH MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : Cyber Sabotage

 MAKALAH 

MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

“  CYBER CRIME : CYBER SABOTAGE “

Kelompok IV :
17190378 - Martin Piserah
17190340 - Devy Nadianingsih  
17190390 - Akbar Pallewai Nurhamzah
17190221 - Dhika Anugerah
17190406 - Cici Novita

Program Studi Teknologi Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2022

BAB I 
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dari waktu ke waktu telah menciptakan perubahan – perubahan di dalam kehidupan manusia dewasa ini. Dari berbagai macam perubahan yang terjadi, semua tentu ada nilai positif dan efek samping negatifnya.

Salah satu perkembangan positif yang dapat dirasakan adalah perkembangan internet yang semakin canggih. Internet menjadi salah satu bagian terpenting yang dibutuhkan manusia saat ini. Hampir semua bidang dalam kehidupan manusia modern membutuhkan internet untuk memudahkan jalannya operasional kerja mereka. Namun, dibalik kemudahan juga kecanggihan yang ditawarkan internet terdapat efek samping negatif yang tak bisa dihindari. Salah satunya kejahatan di dunia internet itu sendiri.

Cyber Crime merupakan sebuah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terutama didunia internet. Menurut Organization of European Community Development ( OECD ), cyeber crime atau kejahatan komputer adalah segala akses ilegal secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga terlihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan ( Karnasudiraja, 1993:3 ).

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau etis tersebut dalam ruang / wilayah siber ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yusdiriksi negara mana yang berlaku terhadapnya.

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun imateril ( waktu, jasa, nilai, uang, barang, harga diri, kerahasiaan infromasi ( privacy) dan martabat  ) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvesional.

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut dilakukan secara transaksional /melintas batas negara.

Terdapat banyak sekali macam –macam bentuk kejahatan didunia internet atau cyber crime. Diantaranya adalah Unauthorized Access To Computer System ( memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin ) , Data Forgery ( Pemalsuan dokumen atau data ) , Cyber Sabotage  dan lain sebagainya.

Dalam makalah yang kami buat kali ini, kami ingin menjelaskan beberapa pengertian juga contoh  kasus  mengenai salah satu bentuk Cyber Crime yang telah disebutkan diatas, yakni Cyber Sabotage .

1.2. Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka rumusan masalah pada penelitian kali ini adalah :

1. Memberika penjelasan tentang salah satu bentuk Cyber Crime : Cyber Sabotage .
2. Melakukan pembahasan mengenai salah satu kasus mengenai Cyber Sabotage . Berupa motif, penyebab dan cara penanggulangannya.

1.3. Tujuan Penelitian
1. Sebagai tugas akhir dari mata kuliah Etika Profesi Informasi dan Komunikasi.
2. Untuk mengetahui permasalahan cyber crime : Cyber Sabotage, terutama kedudukan korban juga hukum yang berlaku.
3. Sebagai salah satu referensi yang dapat digunakan di kemudian hari. 

BAB II
LATAR BELAKANG 

2.1. Cybercrime dan Cyberlaw

A. Pengertian  Cyber Crime
Menurut ( Widodo (2011:7) ), Cyber Crime merupakan setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang menjadikan computer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan computer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk – bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun formal. Cyber Crime bisa berupa pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, termasuk pencurian data, penyalahgunaan informasi, penipuan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, peretasan dan sebagainya.

Cyber Crime dapat merugikan individu maupun organisasi, baik secara finansial maupun non finansial. Misalnya, pencurian data pribadi yang bisa saja digunakan untuk tujuan penipuan sehingga korban tersebut merasa dirugikan secara komersil.

Ada pun beberapa langkah – langkah yang biasa digunakan dalam aktifitas Cyber Crime menurut Raharjo ( 2002:199), diantaranya adalah sebagai berikut : 

a) Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi computer atau jaringan computer yang digunakan oleh target sasaran.
b) Menyusup atau mengakses jaringan target sasaran.
c) Menjelajahi sistem computer dan mencari akses yang lebih tinggi.
d) Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.

Berikut penggambaran skema pelaksanaan cyber crime :

B. Pengertian Cyber Law 
Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkam teknologi internet dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau  maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.

Secara Akademik, Terminologi “ cyber law ”belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain – lain.

Jonathan Roseanro membagi ruang lingkup Cyber Law ini dalam beberapa hal, yakni meliputi hak cipta ( copyright ), hak merk ( Trademark ), pencemaran nama baik ( Defamation ), transaksi secara elektronik ( Electronic Contact ), penistaan dan penghinaan ( Hate Speech ), peretasan ( Hacking ), keamanan pribadi ( Privacy ), pengaturan sumberdaya internet ( Regulation Internet Resource ), Kejahatan di dalam dunia IT ( Criminal Liability ), Pencurian dan penipuan online ( Robbery ), bahan penyelidikan dan pembuktian (  Procedural Issues ), perlindungan konsumen ( Consumer Protection ), kehati – hatian ( Duty Care ), Penyerangan kepada komputer lain ( Illegal Access) dan pemanfaatan internet dalam keseharian (  E – Commerce, E – Government ).

Mungkin ada beberapa perbedaan dalam pembahasan cyber law di setiap negara, namun secara garis besar terdapat lima pembahasan, yakni :

1) Information Security
Menyangkut masalah keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet, dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2) Online Transaction
Meliputi penawaran, jual beli, pembayaran hingga pengiriman melalui internet.

3) Right In Electronic Information
Mengenai hak cipta dan hak – hak bagi pengguna maupun pemilik atau penyedia konten.

4) Regulation Information Content
Perangkat hukum yang mengatur sejauh mana konten dapat dialirkan melalui internet.

5) Regulation Online Contact
tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, restriksi ekspor-impor kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Sedangkan terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, di antaranya:

a) Subjective territoriality, hal ini menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di negara lain.
b) Objective territoriality, menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum akibat sebuah perbuatan terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c) Nationality, menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d) Passive nationality, menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e) Protective principle, menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya yang umumnya dihunakan jika korban adalah negara atau pemerintah.
f) Universality, asas ini memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan, lalu kemudian asas ini diperluas hingga mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan dan terus dikembangkan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum internasional.

C. Jenis - jenis Cyber Crime

Ada berbagai macam bentuk kejahatan Cyber Crime, diantaranya adalah :

1) Data Forgery ( Pemalsuan Data )
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

2) Unauthorized Access to Computer System
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

3) Cyber Sabotage 
Cyber Sabotage merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

2.2. Cyber Sabotage 

A. Pengertian Cyber Sabotage 
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. 

B. Undang – Undang yang Mengatur Cyber Sabotage

Ada beberapa hukum indonesia yamg mengatur tentang kejahatan Cyber Sabotage, diantaranya : 

I. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan ”tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik“.

II. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

III. Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

C. Contoh Kasus Cyber Sabotage 

Beberapa contoh kasus cyber sabotage , di antaranya :

1. Kasus Aurora
Salah satu contoh kasus spionase dunia maya yang terkenal terjadi pada tahun 2009. Pertama kali dilaporkan oleh Google, ketika perusahaan melihat serangan yang terus-menerus terhadap pemegang akun Gmail tertentu, yang kemudian diketahui milik para aktivis HAM di China. Setelah mengungkapkan serangan itu, 20 perusahaan ternama mengaku terkena dampak serangan spionase ini termasuk Adobe dan Yahoo.

2. Spionase Barack Obama dan McCain
Kasus spionase lainnya dialami oleh John McCain dan Barack Obama selama kampanye presiden pada tahun 2008. Hacker dari China atau Rusia diduga memasang spyware di komputer kedua Kandidat presiden ini dan mencuri data sensitif terkait kebijakan luar negeri AS. Serangan ini pada awalnya dianggap sebagai virus komputer, tetapi kemudian para ahli teknologi menemukan kebocoran file dalam jumlah yang cukup besar.

3. Titan Rain
Pada tahun 2003 hingga 2005, komputer pemerintah AS berada di bawah ancaman yang diatur oleh peretas militer China yang diberi nama Titan Rain. Serangan ini juga dluncurkan terhadap Pertahanan Inggris dan kementerian luar negeri yang berlanjut hingga 2007. 

Kabarnya, aksi ini adalah kasus pertama spionase siber yang dicampurtangani oleh sebuah negara. Para hacker menembus ke dalam jaringan komputer menggunakan metode yang baru dan mencoba mencuri informasi sebanyak mungkin.

4. Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS Cyber Sabotage

3.1. Motif  terjadinya Cyber Crime Cyber Sabotage 

A. Menyerang hak cipta (hak milik) 
Dilakukan terhadap hasil karya orang lain dengan motif menggandakan ,memasarkan,mengubah,yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum.

B. Menyerang individu
Merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan maksud iseng dendam atau merusak nama baik orang lain ,mencoba atau mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.

C. Menyerang pemerintah
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,membajak,atau merusak keamanan suatu pemerintahan dengan tujuan mengacaukan sistem pemerintahan atau menghancurkan suau negara.

3.2. Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage

Ada banyak hal yang mengakibat terjadinya para pelaku kejahatan Cyber Sabotage , diantaranya : 
a) Akses Internet yang tidak terbatas.
b) Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
c) Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
d) Sistem keamanan jaringan yang lemah

3.3. Penanggulangan dan Pencegahan Cyber Sabotage 

A. Kasus Penyebaran Virus Worm
a) Mengamankan Sistem dengan cara :
b) Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
c) Memasang firewall
d) Menggunakan Kriptografi
e) Secure Socket Layer (SSL)
f) Penanggulangan Global
g) Perlunya Cyberlaw
h) Perlunya dukungan lembaga khusus
i) Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
j)] Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

B. Kasus Logic Bomb

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
a) Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b) Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional      sesuai dengan standar internasional.
c) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
d) Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
e) Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat kami simpulkan adalah sebagai berikut :

1. Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet atau jaringan komputer. Cyber crime bisa berupa pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, termasuk pencurian data, penyalahgunaan informasi, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, peretasan, dan lain-lain.

2. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkam teknologi internet dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau  maya.

3. Jenis - jenis Cyber Crime ada beberapa jenis diantaranya, Data Forgery ( Pemalsuan Data ), Unauthorized Access to Computer System, dan Cyber Sabotage.

4. Cyber Sabotage  Merupakan Kejahatan yang  dilakukan dengan maksud untuk membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 

5. Motif  terjadinya Cyber Crime Cyber Sabotage ialah untuk menyerang hak milik, menyerang individu dan menyerang pemerintah.

6. Penanggulangan dan Pencegahan Cyber Sabotage pada kasus penyebaran virus worm adalah, Mengamankan Sistem dengan cara :Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server, Memasang firewall, Menggunakan Kriptografi, Secure Socket Layer (SSL), Penanggulangan Global, Perlunya Cyberlaw, Perlunya dukungan lembaga khusus, Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru. Dan Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

Sedangkan untuk kasus logic bomb ialah dengan cara , Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut, Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasionalnsesuai dengan standar internasional, Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage, Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut dan Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.

4.2. Saran 

Untuk menanggulangi terjadinya kejahatan Cyber Sabotage  Dimasa mendatang, kami menyarankan beberapa hal :

1. Meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang bahayanya kejahatan didunia siber dengan memberikan pengetahuan baru dan bimbingan dalam menggunakan internet.
2. Meningkatkan pemahaman juga menguatkan perlindungan dalam dunia siber.
3. Menentukan kebijakan – kebijakan untuk melindungi sistem dari orang yang tidak bertanggung jawab.
4. Membuat perundang – undangan yang kuat untuk mengatur kejahatan di dunia siber yang bisa membuat efek jera para pelaku kejahatan dunia siber.

Daftar Pustaka 
Cyber law ? Apa Itu ? (2021) Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut. Available at: https://fahum.umsu.ac.id/cyber-law-apa-itu/ (Accessed: December 9, 2022). 
Riadi, O.M. (no date) Pengertian, Bentuk Dan Tindak Pidana cyber crime, KajianPustaka.com. Available at: https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html (Accessed: December 9, 2022). 
Wahyuni, W. (no date) Mengenal Cyber law Dan Aturannya, hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cyber-law-dan-aturannya-lt6239804025ad0 (Accessed: December 9, 2022).
Jenis cybercrime Berdasarkan motif Dan Aktivitasnya – BAPENDA JABAR. (2017, December 5). BAPENDA JABAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
Kasus cyber espionage, sabotage, and extortion. (2015, November 30). Sistem Informasi Hukum. https://agussatriaaha.wordpress.com/cybercrime/kasus-cyber-espionage-sabotage-and-extortion/
Macam-macam cyber crime. (n.d.). CYBER SABOTAGE & EXTORTION. https://togabersama.blogspot.com/p/blog-page_14.html
Shinta, A. (2022, June 14). Cyber espionage: Pengertian, Contoh Kasus, & Cara Mencegah. Blog Dewaweb. https://www.dewaweb.com/blog/apa-itu-cyber-espionage/






MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “ CYBER CRIME : ILLEGAL CONTENT “

 MAKALAH 

MATA KULIAH ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

“ CYBER CRIME : ILLEGAL CONTENT “

Kelompok IV :
17190378 - Martin Piserah
17190340 - Devy Nadianingsih  
17190390 - Akbar Pallewai Nurhamzah
17190221 - Dhika Anugerah
17190406 - Cici Novita

Program Studi Teknologi Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta

2022



BAB I 
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dari waktu ke waktu telah menciptakan perubahan – perubahan di dalam kehidupan manusia dewasa ini. Dari berbagai macam perubahan yang terjadi, semua tentu ada nilai positif dan efek samping negatifnya.

Salah satu perkembangan positif yang dapat dirasakan adalah perkembangan internet yang semakin canggih. Internet menjadi salah satu bagian terpenting yang dibutuhkan manusia saat ini. Hampir semua bidang dalam kehidupan manusia modern membutuhkan internet untuk memudahkan jalannya operasional kerja mereka. Namun, dibalik kemudahan juga kecanggihan yang ditawarkan internet terdapat efek samping negatif yang tak bisa dihindari. Salah satunya kejahatan di dunia internet itu sendiri.

Cyber Crime merupakan sebuah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terutama didunia internet. Menurut Organization of European Community Development ( OECD ), cyeber crime atau kejahatan komputer adalah segala akses ilegal secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga terlihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan ( Karnasudiraja, 1993:3 ).

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau etis tersebut dalam ruang / wilayah siber ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yusdiriksi negara mana yang berlaku terhadapnya.

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun imateril ( waktu, jasa, nilai, uang, barang, harga diri, kerahasiaan infromasi ( privacy) dan martabat  ) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvesional.

4.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut dilakukan secara transaksional /melintas batas negara.

Terdapat banyak sekali macam –macam bentuk kejahatan didunia internet atau cyber crime. Diantaranya adalah Unauthorized Access To Computer System ( memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin ) , Data Forgery ( Pemalsuan dokumen atau data ) , Illegal Contents dan lain sebagainya.

Dalam makalah yang kami buat kali ini, kami ingin menjelaskan beberapa pengertian juga contoh  kasus  mengenai salah satu bentuk Cyber Crime yang telah disebutkan diatas, yakni Illegal Contents.

1.2. Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka rumusan masalah pada penelitian kali ini adalah :

1. Memberika penjelasan tentang salah satu bentuk Cyber Crime : Illegal Contents.

2. Melakukan pembahasan mengenai salah satu kasus mengenai Illegal Contents. Berupa motif, penyebab dan cara penanggulangannya.

1.3. Tujuan Penelitian

1. Sebagai tugas akhir dari mata kuliah Etika Profesi Informasi dan Komunikasi.

2. Untuk mengetahui permasalahan cyber crime : Illegal Content, terutama kedudukan korban juga hukum yang berlaku.

3. Sebagai salah satu referensi yang dapat digunakan di kemudian hari. 

BAB II

LATAR BELAKANG 

2.1. Cybercrime dan Cyberlaw

A. Pengertian  Cyber Crime

Menurut ( Widodo (2011:7) ), Cyber Crime merupakan setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang menjadikan computer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan computer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk – bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun formal. Cyber Crime bisa berupa pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, termasuk pencurian data, penyalahgunaan informasi, penipuan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, peretasan dan sebagainya.

Cyber Crime dapat merugikan individu maupun organisasi, baik secara finansial maupun non finansial. Misalnya, pencurian data pribadi yang bisa saja digunakan untuk tujuan penipuan sehingga korban tersebut merasa dirugikan secara komersil.

Ada pun beberapa langkah – langkah yang biasa digunakan dalam aktifitas Cyber Crime menurut Raharjo ( 2002:199), diantaranya adalah sebagai berikut : 

a) Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi computer atau jaringan computer yang digunakan oleh target sasaran.

b) Menyusup atau mengakses jaringan target sasaran.

c) Menjelajahi sistem computer dan mencari akses yang lebih tinggi.

d) Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.

Berikut penggambaran skema pelaksanaan cyber crime :


B. Pengertian Cyber Law 

Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkam teknologi internet dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau  maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.

Secara Akademik, Terminologi “ cyber law ”belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain – lain.

Jonathan Roseanro membagi ruang lingkup Cyber Law ini dalam beberapa hal, yakni meliputi hak cipta ( copyright ), hak merk ( Trademark ), pencemaran nama baik ( Defamation ), transaksi secara elektronik ( Electronic Contact ), penistaan dan penghinaan ( Hate Speech ), peretasan ( Hacking ), keamanan pribadi ( Privacy ), pengaturan sumberdaya internet ( Regulation Internet Resource ), Kejahatan di dalam dunia IT ( Criminal Liability ), Pencurian dan penipuan online ( Robbery ), bahan penyelidikan dan pembuktian (  Procedural Issues ), perlindungan konsumen ( Consumer Protection ), kehati – hatian ( Duty Care ), Penyerangan kepada komputer lain ( Illegal Access) dan pemanfaatan internet dalam keseharian (  E – Commerce, E – Government ).

Mungkin ada beberapa perbedaan dalam pembahasan cyber law di setiap negara, namun secara garis besar terdapat lima pembahasan, yakni :

1) Information Security
Menyangkut masalah keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet, dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2) Online Transaction
Meliputi penawaran, jual beli, pembayaran hingga pengiriman melalui internet.

3) Right In Electronic Information
Mengenai hak cipta dan hak – hak bagi pengguna maupun pemilik atau penyedia konten.

4) Regulation Information Content
Perangkat hukum yang mengatur sejauh mana konten dapat dialirkan melalui internet.

5) Regulation Online Contact
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, restriksi ekspor-impor kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Sedangkan terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, di antaranya:

a) Subjective territoriality, hal ini menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di negara lain.

b) Objective territoriality, menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum akibat sebuah perbuatan terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

c) Nationality, menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

d) Passive nationality, menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

e) Protective principle, menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya yang umumnya dihunakan jika korban adalah negara atau pemerintah.

f) Universality, asas ini memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan, lalu kemudian asas ini diperluas hingga mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan dan terus dikembangkan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum internasional.

C. Jenis - jenis Cyber Crime

Ada berbagai macam bentuk kejahatan Cyber Crime, diantaranya adalah :

1) Data Forgery ( Pemalsuan Data )
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

2) Unauthorized Access to Computer System
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

3) Illegal Content ( Konten Ilegal )
Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.

2.2. Illegal Content

A. Pengertian Illegal Contents

Illegal Contents merupakan sebuah tindakan memasukan data atau informasi kedalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis melanggar hokum atau menganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.

B. Undang – Undang yang Mengatur Illegal Content

Ada beberapa hukum indonesia yamg mengatur tentang kejahatan illegal content, diantaranya :

I. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.

II. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.

III. UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet

IV. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

C. Contoh Kasus Illegal Content

Beberapa contoh kasus illegal content yang terjadi di Indonesia, di antaranya :

1. Kasus pornografi Ariel Peterpan

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

2. Kasus Situs Porno DPR

Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta. Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.

3. Kasus pencemaran nama baik RS. OMNI Internasional oleh Prita

Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa – apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS Illegal Content

3.1. Motif  dan Faktor Terjadinya  Cyber Crime Illegal Content

A. Motif Terjadinya Illegal Content

Adapun maksud atau motif para pelaku kejahatan siber didasari berbagai hal, diantaranya yakni :

a) Motif Intelektual , Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi. Seperti membuat fitnah atau menjatuhkan harga diri orang lain demi kepuasan diri sendiri.

b) Motif Ekonomi, Politik, dan Kriminal, Kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau  sekelompok orang tertentu yang memiliki tujuan untuk memberikan kerugian dampak besar pada seseorang atau sekomlompok orang lainnya.

B. Faktor Terjadinya  Cyber Crime Illegal Content

a) Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

b) Faktor Sosial Eknomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

3.2. Penyebab Terjadinya Illegal Content

Ada banyak hal yang mengakibat terjadinya para pelaku kejahatan Illegal Content, diantaranya :
a. Akses Internet yang tidak terbatas.
b. Terdapat banyak pasal karet dalam perundang – undangan yang mengatur kejahatan dalam dunia siber saat ini, sehingga dimanfaatkan beberapa oknum untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut. Bahkan beberapa diantaranya malah memutar balikan fakta yang ada.
c. Para pelaku biasanya adalah seorang yang ahli dibidang it, sehingga cukup sulit melacak keberadaanya.

3.3. Penanggulangan dan Pencegahan Illegal Content

Untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan beberapa hal berikut : 

a. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluas

c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat kami simpulkan adalah sebagai berikut :

1. Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet atau jaringan komputer. Cyber crime bisa berupa pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, termasuk pencurian data, penyalahgunaan informasi, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, peretasan, dan lain-lain.

2. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkam teknologi internet dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau  maya.

3. Jenis - jenis Cyber Crime ada beberapa jenis diantaranya, Data Forgery ( Pemalsuan Data ), Unauthorized Access to Computer System, dan Illegal Content.

4. Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

5. Motif Terjadinya para pelaku Cyber Crime yakni Motif Intelektual dan Motif Ekonomi, Politik, dan Kriminal.

6. Beberapa factor penyebab terjadinya Illegal Content antara lain, Faktor Teknis dan factor sosial ekonomi.

4.2. Saran 

Untuk menanggulangi terjadinya kejahatan Illegal Content Dimasa mendatang, kami menyarankan beberapa hal :

1. Meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang bahayanya kejahatan didunia siber dengan memberikan pengetahuan baru dan bimbingan dalam menggunakan internet.

2. Meningkatkan pemahaman juga menguatkan perlindungan dalam dunia siber.

3. Menentukan kebijakan – kebijakan untuk melindungi sistem dari orang yang tidak bertanggung jawab.

4. Membuat perundang – undangan yang kuat untuk mengatur kejahatan di dunia siber yang bisa membuat efek jera para pelaku kejahatan dunia siber.

 
Daftar Pustaka 

Cyber law ? Apa Itu ? (2021) Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut. Available at: https://fahum.umsu.ac.id/cyber-law-apa-itu/ (Accessed: December 9, 2022). 

Pengertian illegal content (no date) ILLEGAL CONTENT,  DATA FORGERY & CYBER ESPIONAGE. Available at: https://124b23-8-eptik.weebly.com/ (Accessed: December 9, 2022).

Pengertian illegal content (no date) ILLEGAL CONTENT,  DATA FORGERY & CYBER ESPIONAGE. Available at: https://124b23-8-eptik.weebly.com/solusi--upaya-pencegahan2.html (Accessed: December 9, 2022). 

QuBisa (no date) Pengertian Cyber crime Dan Cara Menghindarinya, QuBisa. Available at: https://www.qubisa.com/article/pengertian-cyber-crime-dan-cara-menghindarinya (Accessed: December 9, 2022). 

Riadi, O.M. (no date) Pengertian, Bentuk Dan Tindak Pidana cyber crime, KajianPustaka.com. Available at: https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html (Accessed: December 9, 2022). 

Wahyuni, W. (no date) Mengenal Cyber law Dan Aturannya, hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cyber-law-dan-aturannya-lt6239804025ad0 (Accessed: December 9, 2022).

Pengenalan Singkat PAN, LAN, WAN, MAN

Pengertian PAN, LAN, WAN, MAN
Source : Unsplash

PAN (Personal Area Network) 

PAN merupakan singkatan dari Personal Area Network yang berarti sebuah jaringan yang mencover area yang sangat kecil sehingga nampak lebih personal, lebih spesifik lagi misalnya adalah ruangan kecil. Banyak diketahui teknologi PAN wireless yang terbaik adalah Bluetooth, sedangkan yang paling terkenal adalah USB. 

Jaringan PAN sendiri memiliki karakteristik seperti : 

  1. Kontrol dilakukan oleh otoritas pribadi 
  2. Data ditransmisikan merupakan data yang bersifat khas dan personal 

LAN (Local Area Network) 


Sesuai dengan namanya, jaringan LAN hanya mengcover area secara lokal. Biasanya digunakan di banyak perkantoran kecil namun sekarang banyak juga rumah-rumah pribadi yang sudah menggunakan jaringan internet LAN. Perangkat dari LAN sendiri biasanya dihubungkan dengan menggunakan jaringan Wifi maupun kabel. 

 Pada umumnya jaringan LAN sendiri berbasis teknologi IEEE 802.3 Ethernet yang dibantu oleh perangkat switch. Kemudian ada juga teknologi 802.11b (Wi-Fi) yang jamak dimanfaatkan untuk membentuk LAN. Biasanya tempat-tempat yang menyediakan koneksi LAN yang menggunakan teknologi Wi-fi disebut juga hotspot. 

WAN (Wide Area Network) 


Berbeda dengan LAN, WAN sendiri memiliki arti dari Wide Area Network, yang berarti jaringan dengan cover area yang luas. Biasanya jaringan WAN itu sendiri digunakan untuk menghubungkan antara Gedung dengan Gedung lainnya. Atau bisa juga untuk menghubungkan perusahaan satu dengan yang lainnya. Untuk mengubungkannya sendiri WAN bisa dengan menggunakan kabel fiber optic bahkan juga wireless. 

MAN (Metropolitan Area Network) 


 Lebih luas dari WAN, MAN atau Metropolitan Area Network merupakan jaringan komunikasi dengan cakupan satu kota yang memiliki kecepatan tinggi yang menghubungkan banyak lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan lain sebagainya. Jarak maksimal yang bisa discover oleh jaringan MAN mulai dari 5 sampai 50 kilometer.

5 Sumber Asupan Gizi Yang Bisa Anda Konsumsi Selama Diet

image source : mavcure.com


Memiliki badan yang ideal merupakan harapan bagi orang banyak, khususnya wanita. Apalagi bila berbicara dengan fashion, wanita ingin tampak indah dengan pakaian apapun, maka dari itu banyak dari mereka yang menjaga berat badannya. Salah satu caranya ialah Diet.

Melakukan diet tidak hanya semata – mata untuk menurunkan berat badan, namun dapat membantu dalam menjaga kesehatan tubuh. Dengan catatan asupan gizi saat diet harus diperhatikan dengan baik. Karena banyak orang yang salah paham dengan diet. Untuk melakukan diet tidak hanya mengurangi asupan makanan, namun mengatur asupan yang baik dikonsumsi itulah yang terpenting. Sehingga diet yang dilakukan akan bermanfaat untuk kesehatan tubuh.

Untuk kalian yang ingin dan sedang diet, berikut 5 sumber asupan gizi yang bisa kalian konsumsi selama diet;

Susu

Mengonsumsi susu saat diet akan baik untuk diet, karena akan bermanfaat untuk memberikan energi pada tubuh. Apalagi jika kalian mengonsumsi susu kolostrum yang kaya akan kandungan yang baik untuk tubuh. 

Susu kolostrum kaya akan akan kalsium dan protein yang dapat bermanfaat untuk mencukupi gizi yang dibutuhkan oleh tubuh untuk diet. Susu kolostrum terbaik untuk diet karena merupakan sumber antioksidan untuk tubuh. Sehingga tubuh akan mendapatkan energi yang lebih optimal, dikarenakan antioksidan akan mengikan radikal pada tubuh dan mengeluarkan racun yang ada didalam tubuh.

Sayuran

Sayuran merupakan makanan sehat yang perlu dikonsumsi baik diet ataupun tidak. Makanan yang satu ini kaya akan serat dan vitamin yang baik untuk tubuh. Apalagi untuk diet, kandungan serat pada makanan akan membantu dalam melancarkan sistem pencernaan pada tubuh dan merasakan kenyang lebih lama.

Dengan sistem pencernaan pada tubuh akan membuat tubuh lebih ringan dan pastinya efektif untuk menurunkan berat badan.

Buah

Agar kalian tetap bertenaga dan berenergi saat diet, kalian perlu mengonsumsi Buah. Buah merupakan makanan yang kaya akan vitamin yang baik untuk tubuh. Selain itu, dengan mengonsumsi buat saat diet akan bermanfaat untuk membantu kalian cepat kenyang. Sehingga akan menghindari kalian dari cemilan – cemilan yang akan membuat tubuh gemuk.

Air putih

Mengonsumsi air putih akan memenuhi kebutuhan cairan tubuh, sehingga tubuh akan lebih seimbang. Selain itu, dengan mengonsumsi air mineral saat diet akan bermanfaat untuk melancarkan sistem pencernaan, sehingga baik untuk proses detoksifikasi tubuh. Selain itu, akan membantu dalam penyerapan nutrisi lebih baik.

Gandum

Mengonsumsi gandum berguna untuk memenuhi karbohidrat yang dibutuhkan tubuh, sehingga tubuh akan tetap bertenaga. Selain itu, gandum memiliki kandungan serat yang baik saat diet. Namun, jika kalian tidak suka gandum kalian dapat mengonsumsi nasi merah. Karena nasi merah memiliki kandungan serat lebih besar daripada nasi putih.

Beberapa Hal Yang Harus Di Persiapkan Sebelum Shooting

image source : shutter stock


Buat kalian yang ingin memulai shooting, ada hal – hal yang perlu dipersiapakan untuk membuat kegiatan shooting lancar tanpa/kurang kendala. Sehingga shooting akan berjalan menyenang bagi semua yang ikut di dalamnya, baik tim produksi, kreatif, serta talent.

Karena betapa menyenangkan setiap proses yang kita lalui menjadi kenangan yang indah dan berkesan positif. Selain membuat hati bahagia, kita bisa menabah relasi dengan hubungan yang baik.
Agar semua hal baik – baik itu datang, persiapan pun harus dilakukan dengan maksimal. 

Ini dia beberapa hal yang perlu di persiapkan sebelum shooting :


Peralatan Shooting Film  


Peralatan Shooting merupakan media yang penting dalam membuat sebuah film. Oleh karena itu, alangkah baiknya mempersiapkan peralatan shooting dengan baik. Memeriksa kembali peralatan shooting.

Re-check peralatan shooting film bukan hanya sekedar alat itu nyala dan berfungsi. Namun, harus memperkirakan daya tahan alat yang dipakai, selain itu adakah tambahan alat untuk mendukung peralatan shooting. Semuanya harus diperinci.

Daya tahan alat itu yang terpenting, seperti berapa baterai yang dibutuhkan, serta berapa watt genset yang dibutuhkan. Karena bila semua tidak perkirakan akan mengulur waktu shooting. dan akhirnya shooting tertunda, budgeting pun membesar. 

Dan jangan lupa untuk menyiapkan Genset untuk menambah daya untuk peralatan shooting film yang digunakan. 

Tempat/ Lokasi Shooting


Tempat shooting harus menjadi satu kesatuan dengan adegan yang akan dibuat. Sehingga, lokasi shooting tidak sekedar tempat, namun menjadi unsur pendukung yang memperindah adegan. Adegan atau scene dengan tempat menjadi satu kesatuan yang solid.

Setelah, selesai mencari lokasi shooting yang tepat. Perlu melakukan Re-check tempat / lokasi shooting. Hal ini guna untuk melihat apakah ada kendala atau perubahan suasana atau bentuk lokasi shooting. Sehingga, saat hari H, kita sudah memiliki cara atau solusi untuk mengatasi.

Selain itu, dengan re-check lokasi shooting kita dapat melihat kembali kemungkinan – kemungkinan yang dapat diterapkan saat shooting.

Waktu shooting


Waktu shooting terkait dengan break down atau run down kegiatan shooting. Break Down ini menjadi acuan sangat melakukan shooting. sehingga hal tersebut menjadi hal penting.

Tidak hanya, memikirkan scene – scene apa yang akan di shooting atau urutan scene yang mendapatkan giliran pertama dalam pengambilan gambar, namun waktu istirahat dan makan para crew dan talent termasuk ada di dalamnya.

Segala hal yang terkait waktu, harus terperinci. Seperti sebuah event, rundown menjadi acuan dalam menjalankan acaranya. Sehingga bila ada sesuatu yang salah, rundown menjadi acuan. 

Kostum dan Makeup


Kostum dan makeup merupakan hal pendukung yang cukup penting agar memperindah film tersebut. sehingga hal tersebut perlu di persiapkan.

Seperti hanyanya lokasi shooting, kostum dan makeup harus menjadi satu kesatuan yang solid. Kostum dan makeup berkesinambungan atas film yang akan dibuat.

Memeriksa kembali kostum dan makeup itu perlu. Seperti persiapan lainnya, memeriksa kembali untuk memastikan barang yang akan digunakan masih dalam keadaan baik atau tidak. Sehingga perubahan – perubahan yang akan terjadi masih dalam kendali. 

Talent


Talent merupakan seseorang yang akan memainkan film tersebut agar dapat dinikmati. Mempersiapkan talent yang tepat perlu dipersiapakan. Oleh karena itu, seminggu dan sehari sebelum shooting alangkah baiknya untuk mengingatkan kembali.

Bukan hanya itu, script pada talent pun harus di jelaskan secara rinci. Briefing pada talent sangat diperlukan. Sehingga akan ada persamaan visi dan misi. Dan talent dapat bermain dengan baik sesuai dengan film tersebut.

Perizinan


Perizinan harus dipersiapkan dengan baik – baik. Agar tidak menggangu berjalanan kegiatan shooting. Biasanya hal ini menyangkut sewa tempat dan peralatan shooting film. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dengan baik – baik.

Script


Script harus dipersiapkan dengan baik. Bila rundown menjadi acuan dalam kegiatan shooting, sedangkan script menjadi acuan untuk jalannya cerita pada film. Sehingga penting dan perlu dipersiapkan.